Sedang mempersiapkan berkas untuk melamar PPPK KemkumHAM tapi bingung dengan format surat lamaran dan pernyataan 18 poin? Dokumen ini memang menjadi syarat wajib yang harus diunggah saat pendaftaran online di portal SSCASN. Tanpa melampirkan kedua surat ini dengan format yang benar, lamaran bisa langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap verifikasi administratif.
Surat lamaran PPPK adalah dokumen formal yang menunjukkan keseriusan dan profesionalitas pelamar. Sementara surat pernyataan 18 poin berisi komitmen dan pernyataan tentang kesediaan memenuhi berbagai ketentuan sebagai calon PPPK, mulai dari tidak terlibat narkoba, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, hingga tidak akan mengundurkan diri selama masa ikatan dinas.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.85-6/99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Tingkat Instansi, kedua dokumen ini harus dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000, ditandatangani di atas materai, dan di-scan dengan kualitas jelas untuk diunggah ke sistem.
Format dan Isi Surat Lamaran PPPK KemkumHAM
Surat lamaran PPPK harus dibuat secara formal mengikuti kaidah surat resmi yang baik dan benar. Berikut komponen yang wajib ada:
Struktur Surat Lamaran
Kop Surat Pribadi Berisi nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, nomor telepon/HP, dan email aktif yang bisa dihubungi. Letakkan di pojok kanan atas atau tengah atas sesuai preferensi.
Tempat dan Tanggal Surat Ditulis di sebelah kanan setelah kop surat, menggunakan format: Nama Kota, Tanggal Bulan Tahun (contoh: Jakarta, 15 Februari 2026).
Kepada Yth Ditujukan kepada: Panitia Seleksi PPPK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jangan lupa tambahkan kata “di Tempat” atau alamat lengkap panitia jika diperlukan.
Perihal dan Lampiran Perihal: Lamaran PPPK KemkumHAM Tahun 2026 Lampiran: Berkas Persyaratan (sebutkan jumlah halaman atau item)
Salam Pembuka Gunakan salam formal seperti “Dengan hormat,” yang diikuti dengan koma.
Isi Surat (3-4 Paragraf)
Paragraf pertama: Perkenalan diri singkat (nama, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir) dan maksud surat (melamar sebagai PPPK KemkumHAM).
Paragraf kedua: Sebutkan formasi yang dilamar secara spesifik (nama jabatan dan kode formasi jika ada), serta alasan memilih formasi tersebut. Jelaskan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan pengalaman dengan formasi yang dilamar.
Paragraf ketiga: Cantumkan komitmen kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, kesediaan mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan pernyataan bahwa data yang disampaikan adalah benar.
Paragraf keempat: Penutup berisi harapan untuk dipanggil mengikuti seleksi dan terima kasih atas perhatian panitia.
Salam Penutup Gunakan penutup formal seperti “Hormat saya,” kemudian diberi jarak untuk tanda tangan dan materai.
Tanda Tangan dan Materai Tanda tangan asli di atas materai Rp10.000 yang sudah ditempel, kemudian tulis nama lengkap di bawah tanda tangan (tanpa gelar).
Lampiran Berkas Di bawah tanda tangan, cantumkan daftar lampiran dokumen yang disertakan (fotokopi ijazah, transkrip, KTP, SKCK, dll).
Surat lamaran ditulis dengan font formal seperti Times New Roman atau Arial ukuran 11-12, spasi 1,5, dan margin normal. Hindari typo, kesalahan ejaan, atau bahasa yang terlalu santai.
Isi Lengkap 18 Poin Surat Pernyataan PPPK
Surat pernyataan 18 poin adalah dokumen yang berisi komitmen dan pernyataan pelamar terkait berbagai ketentuan kepegawaian. Berikut 18 poin yang harus ada:
18 Poin Wajib dalam Surat Pernyataan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
- Bersedia menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang berlaku
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Bersedia menjalani tes kesehatan jiwa dan jasmani sesuai persyaratan jabatan
- Tidak memiliki cacat tubuh dan/atau berkebutuhan khusus yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas jabatan yang dilamar (kecuali formasi untuk penyandang disabilitas)
- Tidak memiliki tanggungan finansial atau hutang yang dapat mempengaruhi kinerja sebagai PPPK
- Bersedia mengikuti dan mematuhi seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan
- Tidak akan mengajukan keberatan atau gugatan dalam bentuk apapun atas hasil seleksi yang ditetapkan panitia
- Bersedia diberhentikan sebagai PPPK apabila di kemudian hari terbukti memberikan data atau dokumen palsu
- Bersedia mengganti biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan pemerintah apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir
- Tidak sedang dalam proses hukum atau tersangka dalam kasus pidana
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan instansi yang dilamar
- Sanggup bekerja secara profesional, jujur, dan menjunjung tinggi integritas sebagai Aparatur Sipil Negara
- Semua data dan keterangan yang saya berikan dalam lamaran ini adalah benar dan apabila dikemudian hari ternyata tidak benar, saya bersedia dituntut di depan pengadilan dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK
Setiap poin harus ditulis dengan jelas dan diberi nomor urut. Surat ditutup dengan kalimat: “Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.”
Template Surat Lamaran PPPK KemkumHAM (Format Lengkap)
Berikut contoh format surat lamaran yang bisa disesuaikan dengan data pribadi:
NAMA LENGKAP Alamat Lengkap Sesuai KTP No. HP: 08xxxxxxxxxx | Email: [email protected]
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Kepada Yth. Panitia Seleksi PPPK Kementerian Hukum dan HAM RI di Tempat
Perihal: Lamaran PPPK KemkumHAM Tahun 2026 Lampiran: 1 (satu) berkas
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Sesuai Ijazah] Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, DD-MM-YYYY] Pendidikan Terakhir: [Jenjang dan Jurusan] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]
Dengan ini mengajukan lamaran untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2026 pada formasi:
Nama Jabatan: [Sebutkan Jabatan yang Dilamar] Kode Formasi: [Kode Formasi] Unit Kerja: [Nama Unit Kerja] Lokasi Penempatan: [Lokasi]
Saya memiliki latar belakang pendidikan [sebutkan jurusan] yang relevan dengan formasi yang dilamar. [Tambahkan 1-2 kalimat tentang pengalaman atau kompetensi yang mendukung]. Saya yakin dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di KemkumHAM.
Saya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kebutuhan instansi dan sanggup mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan. Semua data dan informasi yang saya sampaikan dalam lamaran ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan:
- Surat Pernyataan 18 Poin bermeterai Rp10.000
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm
- [Tambahkan dokumen lain sesuai persyaratan formasi]
Demikian surat lamaran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Besar harapan saya untuk dapat mengikuti seleksi dan berkesempatan mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM RI. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda tangan di atas materai Rp10.000]
[Nama Lengkap Tanpa Gelar]
Template di atas bisa disesuaikan dengan data pribadi masing-masing. Yang penting, pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung lainnya.
Template Surat Pernyataan 18 Poin (Format Lengkap)
Berikut format lengkap surat pernyataan yang bisa langsung digunakan:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP] Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, DD-MM-YYYY] NIK: [Nomor Induk Kependudukan] Pendidikan Terakhir: [Jenjang/Jurusan/Universitas] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] No. Telepon/HP: [Nomor yang Bisa Dihubungi]
Dengan ini menyatakan bahwa:
- Saya tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Saya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Saya tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Saya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Saya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Saya bersedia menjalani ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Saya tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dalam bentuk apapun tanpa resep dokter.
- Saya bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa dan jasmani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Saya tidak memiliki cacat tubuh dan/atau berkebutuhan khusus yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar, kecuali untuk formasi khusus penyandang disabilitas.
- Saya tidak memiliki tanggungan finansial atau hutang yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai PPPK.
- Saya bersedia mengikuti dan mematuhi seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK yang ditetapkan oleh panitia.
- Saya tidak akan mengajukan keberatan, sanggahan, atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap penetapan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia.
- Saya bersedia diberhentikan sebagai PPPK apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya telah memberikan data atau dokumen palsu/tidak sah dalam proses seleksi.
- Saya bersedia mengganti seluruh biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah apabila saya mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
- Saya tidak sedang dalam proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.
- Saya tidak memiliki konflik kepentingan dengan instansi yang dilamar dan siap menjalankan tugas secara objektif dan profesional.
- Saya sanggup bekerja secara profesional, jujur, dan menjunjung tinggi integritas sebagai Aparatur Sipil Negara.
- Semua data dan keterangan yang saya berikan dalam lamaran ini adalah benar adanya dan apabila di kemudian hari ternyata tidak benar, saya bersedia dituntut di depan pengadilan dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK tanpa melalui proses peradilan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya siap mempertanggungjawabkan isi pernyataan ini secara hukum.
[Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Yang membuat pernyataan,
[Tanda tangan di atas materai Rp10.000]
[Nama Lengkap Tanpa Gelar]
Format di atas sudah sesuai dengan ketentuan BKN dan bisa langsung digunakan. Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan benar.
Cara Download dan Cetak Surat Lamaran serta Pernyataan 18 Poin
Untuk memudahkan pelamar, berikut cara mendapatkan template resmi dan mencetak dengan benar:
Akses Template Resmi
Via Portal SSCASN BKN
Setelah login ke akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id, masuk ke menu “Unduhan” atau “Download Template”. Di sana tersedia file template surat lamaran dan surat pernyataan dalam format Word (.docx) atau PDF yang bisa langsung diisi.
Template dari portal resmi sudah disesuaikan dengan format standar yang diminta panitia, sehingga lebih aman dan menghindari kesalahan format.
Via Website KemkumHAM
Kunjungi laman resmi KemkumHAM di kemenkumham.go.id, cari menu “Rekrutmen” atau “Pengumuman PPPK 2026“. Biasanya di bagian pengumuman ada lampiran berisi template dokumen yang bisa diunduh.
Via Laman BKN
Akses website BKN di bkn.go.id, pilih menu “Pengadaan ASN” lalu cari sub-menu “PPPK”. Di halaman tersebut tersedia berbagai panduan dan template dokumen untuk pelamar PPPK.
Panduan Pengisian Template
Setelah download template, buka file menggunakan Microsoft Word atau aplikasi pengolah kata lainnya. Isi semua kolom yang diberi tanda kurung […] dengan data pribadi yang sesuai.
Perhatikan hal-hal berikut saat mengisi:
- Nama ditulis lengkap sesuai ijazah, tanpa gelar
- NIK ditulis 16 digit sesuai KTP elektronik
- Alamat ditulis lengkap termasuk RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan kode pos
- Nomor telepon pastikan aktif dan bisa dihubungi
- Tanggal surat disesuaikan dengan tanggal saat akan mencetak
Setelah selesai mengisi, cek kembali untuk memastikan tidak ada typo atau kesalahan data.
Cara Cetak yang Benar
Persiapan Materai
Beli materai Rp10.000 di kantor pos, toko buku, atau minimarket yang menjual materai resmi. Pastikan materai asli dengan hologram dan nomor seri yang jelas. Hindari membeli dari tempat yang tidak jelas karena banyak beredar materai palsu.
Proses Pencetakan
Cetak surat lamaran dan surat pernyataan di kertas A4 80 gram (kertas HVS standar). Gunakan printer dengan kualitas baik agar hasil cetakan jelas dan mudah dibaca saat di-scan.
Untuk surat pernyataan, sisakan ruang di bagian bawah sebelum tanda tangan untuk menempel materai. Jangan langsung tempel materai sebelum tanda tangan.
Penandatanganan dan Pembubuhan Materai
Tanda tangan di atas materai yang sudah ditempel, bukan di bawah atau di samping materai. Sebagian tanda tangan harus mengenai materai agar sah secara hukum.
Gunakan tinta hitam atau biru gelap yang jelas terbaca. Hindari pulpen yang tintanya mudah luntur karena akan di-scan dan harus tetap jelas.
Scanning Dokumen
Scan surat yang sudah ditandatangani dengan resolusi minimal 300 dpi agar hasil jelas. Format file yang diterima sistem SSCASN biasanya PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 300 KB.
Pastikan hasil scan tidak terpotong, tidak miring, dan tidak ada bayangan yang mengganggu keterbacaan. Jika file terlalu besar, gunakan aplikasi kompres PDF online untuk memperkecil ukuran tanpa mengurangi kualitas.
Tips Agar Surat Lamaran dan Pernyataan Tidak Ditolak Panitia
Beberapa kesalahan umum yang menyebabkan berkas ditolak di tahap verifikasi:
Kesalahan Format dan Isi
Nama atau data pribadi tidak konsisten dengan dokumen lain seperti ijazah atau KTP. Misalnya, di surat lamaran nama ditulis dengan gelar, tapi di KTP tanpa gelar. Atau tanggal lahir berbeda dengan yang tertera di ijazah.
Pastikan semua data konsisten di semua dokumen. Cek berkali-kali sebelum mengunggah.
Materai Tidak Sah
Menggunakan materai Rp6.000 yang sudah tidak berlaku, atau materai palsu tanpa hologram resmi. Sejak 1 Januari 2021, materai yang berlaku adalah Rp10.000 sesuai UU Bea Materai terbaru.
Beli materai hanya di tempat resmi dan periksa keasliannya sebelum menempel di dokumen.
Tanda Tangan Tidak di Atas Materai
Kesalahan teknis yang sering terjadi adalah tanda tangan tidak menyentuh materai sama sekali, atau materai ditempel setelah tanda tangan. Ini menyebabkan dokumen tidak sah secara hukum.
Urutannya: tempel materai dulu, baru tanda tangan di atas materai dengan sebagian tinta mengenai materai.
Scan Tidak Jelas atau Terpotong
File hasil scan buram, gelap, atau bagian atas/bawah terpotong sehingga ada informasi yang hilang. Panitia akan menolak dokumen yang tidak bisa dibaca dengan jelas.
Pastikan scan dengan pencahayaan cukup, hasil fokus, dan semua bagian dokumen masuk dalam frame.
Dokumen Kosong atau Tidak Lengkap
Ada pelamar yang lupa mengisi beberapa bagian penting seperti tanggal surat, nama jabatan yang dilamar, atau tanda tangan. Dokumen yang tidak lengkap otomatis TMS.
Sebelum upload, cek kembali apakah semua kolom sudah terisi dan semua yang perlu ditandatangani sudah diberi tanda tangan.
File Melebihi Ukuran Maksimal
Sistem SSCASN membatasi ukuran file maksimal 300 KB per dokumen. Scan dengan resolusi terlalu tinggi atau format yang tidak efisien bisa menghasilkan file berukuran besar yang tidak bisa diunggah.
Gunakan fitur kompres atau ubah ke format yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas keterbacaan.
Hindari kesalahan-kesalahan di atas dengan melakukan double check sebelum submit. Minta orang lain untuk mengecek kembali jika perlu.
Perbedaan Surat Pernyataan PPPK dengan CPNS
Meskipun sama-sama untuk rekrutmen ASN, ada perbedaan antara surat pernyataan PPPK dan CPNS:
Jumlah Poin Pernyataan
Surat pernyataan PPPK berisi 18 poin, sementara CPNS biasanya 12-15 poin. PPPK memiliki poin tambahan terkait ikatan dinas, penggantian biaya pelatihan, dan ketentuan kontrak kerja.
Klausul Ikatan Dinas
PPPK memiliki klausul khusus tentang kesediaan mengganti biaya pendidikan dan pelatihan jika mengundurkan diri sebelum masa ikatan berakhir. Hal ini karena PPPK bekerja dengan sistem kontrak yang lebih fleksibel dibanding PNS.
CPNS tidak memiliki klausul ini karena setelah diangkat menjadi PNS, status kepegawaiannya tetap hingga pensiun dan tidak ada mekanisme kontrak.
Poin tentang Penempatan
Kedua jenis surat sama-sama memuat kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, namun untuk PPPK lebih ditekankan karena penempatan bisa berubah setiap perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan instansi.
Konsekuensi Pelanggaran
Untuk PPPK, pelanggaran terhadap surat pernyataan bisa berakibat tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Untuk CPNS/PNS, konsekuensinya adalah pemberhentian dengan proses yang lebih panjang sesuai peraturan kepegawaian.
Meskipun ada perbedaan, kedua jenis surat sama-sama mengikat secara hukum dan harus dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan.
Mitos vs Fakta Seputar Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK
Beberapa informasi keliru yang sering dipercaya pelamar:
Mitos: “Surat lamaran dan pernyataan bisa dibuat di atas kertas biasa, materai cukup di-scan terpisah”
Fakta: Materai harus ditempel pada surat asli sebelum ditandatangani, baru kemudian di-scan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan materai terpisah dari dokumen utama. Ini menyangkut keabsahan dokumen secara hukum.
Mitos: “Kalau salah isi surat pernyataan, tinggal coret terus paraf”
Fakta: Surat pernyataan adalah dokumen resmi yang tidak boleh ada coretan. Jika ada kesalahan, buat ulang surat yang baru. Dokumen dengan coretan akan ditolak panitia.
Mitos: “Bisa pakai materai Rp6.000 yang lama asal masih punya stok”
Fakta: Sejak 1 Januari 2021, hanya materai Rp10.000 yang sah menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Dokumen dengan materai Rp6.000 dianggap tidak sah dan akan ditolak.
Mitos: “Surat lamaran dan pernyataan bisa diketik tangan asal rapi”
Fakta: Meskipun secara teknis boleh, sangat tidak disarankan karena risiko typo tinggi dan sulit dibaca jika tulisan tangan tidak jelas. Gunakan komputer untuk mengetik agar lebih profesional dan mudah dibaca saat di-scan.
Mitos: “Kalau sudah upload ke SSCASN, tidak perlu simpan dokumen asli”
Fakta: WAJIB simpan dokumen asli yang sudah ditandatangani dan bermeterai. Dokumen fisik akan diminta saat verifikasi lanjutan atau pada saat pengambilan SK pengangkatan PPPK. Tanpa dokumen asli, kelulusan bisa dibatalkan.
Untuk menghindari kesalahan fatal, selalu rujuk pada panduan resmi dari BKN atau KemkumHAM, bukan hanya dari informasi di grup atau forum tidak resmi.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kesulitan terkait pembuatan atau upload surat lamaran dan pernyataan 18 poin:
Helpdesk SSCASN BKN:
- Website: https://sscasn.bkn.go.id
- Call Center: 1500-350 (Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB)
- Email: [email protected]
- WhatsApp Chat: 0877-8252-7924
Panitia Seleksi KemkumHAM:
- Email: [email protected]
- Instagram: @kemenkumham.ri (DM untuk pertanyaan)
- Twitter: @Kemenkumham_RI
Download Template Resmi:
- Portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id (login terlebih dahulu)
- Website BKN: https://www.bkn.go.id (menu Pengadaan ASN)
- Website KemkumHAM: https://www.kemenkumham.go.id (menu Rekrutmen)
Pengaduan Teknis: Jika sistem error saat upload dokumen atau ada masalah teknis lain, segera hubungi helpdesk SSCASN dengan menyertakan screenshot error dan nomor registrasi pendaftaran.
Untuk pertanyaan seputar isi surat atau persyaratan khusus, hubungi panitia seleksi KemkumHAM di kontak yang sudah disebutkan.
Penutup
Surat lamaran dan pernyataan 18 poin adalah dokumen krusial yang menentukan lolos tidaknya tahap verifikasi administratif. Pembuatan yang teliti sesuai format, pengisian data yang akurat, dan pembubuhan materai yang benar akan menghindarkan dari risiko TMS di awal seleksi.
Download template dari sumber resmi, isi dengan hati-hati, cetak dengan kualitas baik, bubuhkan materai Rp10.000, tanda tangan di atas materai, scan dengan jelas, dan upload sesuai ketentuan. Simpan dokumen asli untuk keperluan verifikasi lanjutan. Dengan persiapan dokumen yang matang, fokus bisa lebih ke persiapan menghadapi tes SKD dan SKB. Semoga berhasil!
Disclaimer: Template dan format surat dalam artikel ini berdasarkan ketentuan BKN dan KemkumHAM yang berlaku per Februari 2026. Untuk template paling akurat dan update terbaru, selalu download langsung dari portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau website KemkumHAM di kemenkumham.go.id. Hindari menggunakan template dari sumber tidak jelas yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah surat lamaran dan pernyataan 18 poin harus dibuat terpisah atau boleh digabung dalam satu dokumen?
Harus dibuat dalam 2 dokumen terpisah. Surat lamaran dan surat pernyataan diunggah sebagai file berbeda di sistem SSCASN. Masing-masing dokumen harus bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani. Tidak boleh digabung dalam satu halaman atau satu file.
2. Kalau salah tulis tanggal atau ada typo kecil, apakah harus buat ulang atau boleh dikoreksi?
Harus dibuat ulang. Surat pernyataan adalah dokumen resmi yang tidak boleh ada coretan atau tipex. Jika ada kesalahan sekecil apapun, buat surat baru yang benar. Dokumen dengan coretan akan ditolak panitia saat verifikasi.
3. Apakah bisa pakai tanda tangan digital atau e-materai untuk surat yang akan di-upload ke SSCASN?
Tidak bisa. Meskipun e-materai sudah sah secara hukum, untuk keperluan seleksi PPPK masih menggunakan materai fisik Rp10.000 yang ditempel pada dokumen cetak, kemudian ditandatangani basah, lalu di-scan. Tanda tangan digital atau e-signature tidak diterima.
4. Berapa lama masa berlaku SKCK dan surat keterangan sehat yang dilampirkan bersama surat lamaran?
SKCK berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Surat keterangan sehat berlaku maksimal 3 bulan sejak tanggal pemeriksaan. Pastikan kedua dokumen masih dalam masa berlaku saat pendaftaran dan tetap valid hingga tahap tes kesehatan akhir. Jika sudah expired, harus diurus ulang.
5. Apakah dokumen asli surat lamaran dan pernyataan harus dibawa saat tes SKD/SKB atau cukup yang di-upload saja?
Dokumen asli WAJIB disimpan dan akan diminta saat tahap verifikasi lanjutan setelah dinyatakan lulus seleksi akhir. Tidak perlu dibawa saat SKD/SKB, tapi jangan sampai hilang karena akan dicocokkan dengan file yang di-upload. Jika dokumen asli hilang atau tidak sesuai dengan yang di-upload, kelulusan bisa dibatalkan.