Sudah cek rekening berkali-kali tapi bansos Januari 2026 belum masuk juga? Padahal tetangga sebelah sudah pada naruh belanjaan hasil cairnya bantuan PKH dan Sembako?
Tenang dulu, bukan berarti nama sudah dihapus dari daftar penerima. Kementerian Sosial memang merilis skema bansos susulan 2026 khusus untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mengalami kendala teknis saat penyaluran tahap pertama. Mulai dari masalah data NIK tidak valid, kartu ATM terblokir, hingga perubahan status domisili yang belum terupdate di sistem DTKS.
Nah, artikel ini akan membahas tuntas siapa saja yang berhak dapat bansos susulan, cara mengecek status penerimaan, jadwal pencairan, hingga langkah-langkah klaim bantuan yang tertunda.
Apa Itu Bansos Susulan 2026?
Bansos susulan adalah mekanisme penyaluran tambahan yang dilakukan Kemensos untuk KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS tapi belum menerima bantuan saat penyaluran reguler. Bukan program baru, melainkan kelanjutan dari PKH, BPNT (Program Sembako), dan bantuan sosial lainnya yang pencairannya tertunda karena berbagai kendala administratif.
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos pada konferensi pers awal Februari 2026, sekitar 3,2 juta KPM mengalami gangguan pencairan di tahap pertama Januari 2026. Angka ini mencakup seluruh jenis bansos yang dikelola Kemensos, dengan kendala terbesar ada di validasi NIK dan sinkronisasi data perbankan.
Program bansos susulan ini berbeda dengan bansos pengganti atau bantuan baru. KPM yang masuk kategori susulan tetap menerima bantuan sesuai hak aslinya, hanya waktu pencairannya yang mundur karena harus menyelesaikan masalah teknis terlebih dahulu.
Siapa Saja yang Berhak Dapat Bansos Susulan?
Tidak semua KPM yang belum terima bansos otomatis masuk kategori penerima susulan. Ada kriteria spesifik yang menentukan kelayakan seseorang masuk daftar bansos susulan 2026.
KPM dengan NIK Bermasalah menjadi kategori terbesar. Ini termasuk NIK yang belum terintegrasi dengan database Dukcapil, NIK ganda, atau data kependudukan yang tidak sinkron antara sistem Kemensos dengan Kemendagri. Biasanya terjadi pada KPM yang baru pindah domisili atau baru menikah dengan perubahan status KK.
Rekening atau Kartu ATM Bermasalah juga masuk kategori susulan. Kartu Combo atau KKS yang terblokir, expired, atau rusak membuat sistem perbankan menolak transaksi pencairan otomatis. Bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan menahan dana sampai kartu diaktifkan kembali.
Data Alamat Tidak Valid sering terjadi pada KPM yang pindah alamat tapi belum update di DTKS. Sistem akan mengirim notifikasi ke alamat lama yang sudah tidak aktif, sehingga KPM tidak tahu jadwal pencairan.
KPM Baru yang Lolos Verval di akhir 2025 tapi datanya masuk sistem setelah cut-off penyaluran Januari 2026. Mereka tetap berhak dapat bantuan retroaktif untuk bulan Januari, tapi pencairannya dijadwalkan di gelombang susulan.
Kendala Sistem Perbankan seperti gangguan jaringan di daerah terpencil atau maintenance sistem yang bertepatan dengan jadwal pencairan juga membuat beberapa KPM masuk kategori susulan, meskipun data mereka sebenarnya valid.
Jenis Bansos yang Masuk Skema Susulan
Bansos susulan 2026 mencakup beberapa program utama yang dikelola Kemensos dengan mekanisme pencairan berbeda-beda.
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I tahun 2026 yang seharusnya cair Januari mengalami kendala untuk sekitar 1,8 juta KPM. Nominal bantuan tetap sama sesuai komponen keluarga, mulai dari Rp750.000 hingga Rp3 juta per tahun yang dibagi empat tahap.
Program Sembako atau BPNT untuk bulan Januari 2026 senilai Rp200.000 per KPM juga masuk skema susulan. Berbeda dengan PKH yang dibayar per triwulan, Sembako dibayar bulanan sehingga keterlambatan satu bulan cukup terasa bagi penerima.
Bantuan Pangan atau Beras untuk wilayah tertentu yang tidak menggunakan sistem kartu elektronik juga mengalami keterlambatan distribusi, terutama di daerah kepulauan yang akses logistiknya terganggu cuaca buruk.
Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk kategori khusus seperti penyandang disabilitas berat atau lanjut usia terlantar yang pencairannya tertunda karena validasi tambahan dari Dinsos setempat.
Semua jenis bantuan ini akan tetap cair dengan nominal penuh sesuai ketentuan, tidak ada pemotongan meskipun pencairannya mundur dari jadwal awal.
Jadwal Pencairan Bansos Susulan 2026
Kemensos menetapkan jadwal pencairan bansos susulan dibagi dalam beberapa gelombang tergantung jenis kendala yang dialami KPM.
Gelombang I (Minggu ke-3 Februari 2026) untuk KPM yang kendalanya sudah selesai di awal bulan, seperti aktivasi ulang kartu ATM atau update nomor HP untuk notifikasi. Gelombang ini mencakup sekitar 1,2 juta KPM dari berbagai jenis bantuan.
Gelombang II (Awal Maret 2026) untuk KPM yang memerlukan validasi ulang NIK dengan Dukcapil atau sinkronisasi data alamat. Proses ini memakan waktu lebih lama karena melibatkan koordinasi antar-kementerian.
Gelombang III (Pertengahan Maret 2026) untuk kasus kompleks seperti KPM baru hasil verval akhir tahun 2025 yang datanya baru masuk sistem atau KPM dengan status khusus yang memerlukan persetujuan tambahan dari pusat.
Jadwal spesifik per wilayah bisa berbeda tergantung kesiapan Dinsos dan koordinasi dengan bank penyalur. KPM yang sudah menyelesaikan kendala administratif akan diprioritaskan untuk masuk gelombang lebih awal.
Untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), penyaluran bansos susulan bisa mundur 1-2 minggu dari jadwal nasional karena keterbatasan akses perbankan dan logistik distribusi fisik seperti beras.
Cara Cek Status Penerima Bansos Susulan
Pengecekan status bansos susulan bisa dilakukan melalui beberapa metode yang sudah disediakan Kemensos untuk memudahkan KPM.
Cek Lewat Website Resmi Kemensos
Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data yang diminta.
Isi NIK sesuai KTP (16 digit tanpa spasi), ketik nama lengkap sesuai KK, pilih provinsi dan kabupaten domisili, masukkan kode captcha untuk verifikasi, kemudian klik tombol “Cek Data”.
Sistem akan menampilkan status apakah NIK terdaftar sebagai penerima bansos, jenis bantuan yang diterima (PKH, Sembako, atau lainnya), status pencairan terakhir, dan keterangan jika ada kendala yang menyebabkan masuk kategori susulan.
Jika muncul keterangan “Data Perlu Diverifikasi” atau “Menunggu Penyaluran Susulan”, artinya nama masuk daftar tapi pencairannya tertunda dan perlu tindak lanjut.
Cek Melalui Aplikasi Mobile
Download aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store, pastikan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI dengan logo resmi Kemensos.
Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Penerima Bansos”, login menggunakan NIK atau buat akun baru jika belum pernah menggunakan aplikasi, masukkan data pribadi untuk verifikasi, lalu lihat status bantuan di dashboard utama.
Aplikasi ini lebih praktis karena menyimpan riwayat pengecekan dan mengirim notifikasi push jika ada update status pencairan atau pengumuman penting dari Kemensos.
Cek Melalui SMS Gateway
Beberapa daerah menyediakan layanan cek bansos via SMS dengan format tertentu. Ketik BANSOS#NIK#Nama kirim ke nomor yang disediakan Dinsos setempat.
Layanan ini terbatas dan tidak semua daerah menyediakan, tapi untuk wilayah yang sulit akses internet bisa menjadi alternatif praktis.
Datang ke Kantor Dinsos atau Kelurahan
Untuk pengecekan langsung dan konsultasi detail, datang ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota atau kelurahan setempat dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga.
Petugas akan membantu mengecek database DTKS dan memberikan informasi lengkap mengenai status bansos, termasuk jika ada kendala yang perlu diselesaikan untuk masuk gelombang susulan.
Metode ini paling efektif untuk sekaligus menyelesaikan masalah administrasi seperti update data atau penggantian kartu ATM yang bermasalah.
Langkah-Langkah Klaim Bansos Susulan
Setelah dipastikan masuk daftar penerima bansos susulan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar bantuan bisa cair.
Pastikan Data NIK Valid
Cek kesesuaian NIK di KTP dengan data yang terdaftar di DTKS melalui website Kemensos. Jika ada perbedaan, segera urus pemutakhiran data ke Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen pendukung.
Setelah NIK diperbarui di Dukcapil, lapor ke Dinsos kabupaten/kota untuk dilakukan sinkronisasi dengan database Kemensos. Proses sinkronisasi biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.
Aktifkan atau Ganti Kartu ATM
Jika kartu Combo atau KKS bermasalah, segera datang ke kantor cabang bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga, dan kartu ATM lama jika masih ada.
Petugas bank akan melakukan aktivasi ulang atau penggantian kartu baru. Untuk penggantian kartu, biasanya ada biaya administrasi sekitar Rp5.000-Rp10.000 tergantung kebijakan bank.
Pastikan kartu sudah aktif dengan melakukan pengecekan saldo di ATM atau EDC terdekat sebelum jadwal pencairan susulan dimulai.
Update Nomor HP untuk Notifikasi
Lapor ke pendamping PKH atau petugas Dinsos untuk mengupdate nomor HP yang aktif agar bisa menerima SMS notifikasi jadwal pencairan.
Notifikasi ini penting karena berisi informasi kapan dana sudah masuk rekening dan di mana saja lokasi ATM atau agen terdekat untuk penarikan.
Koordinasi dengan Pendamping PKH
Pendamping PKH di setiap kecamatan memiliki akses langsung ke sistem dan bisa membantu mengecek status detail serta mempercepat proses penyelesaian kendala administratif.
Tanyakan jadwal pencairan susulan untuk wilayah setempat dan pastikan semua dokumen sudah lengkap agar tidak terkendala di gelombang berikutnya.
Pantau Rekening Secara Berkala
Setelah semua kendala selesai, pantau rekening atau kartu secara berkala terutama di minggu-minggu yang sudah dijadwalkan untuk gelombang susulan.
Jika sampai batas waktu yang dijanjikan bantuan belum masuk juga, segera hubungi call center bank penyalur atau Dinsos untuk klarifikasi.
Kendala Umum dan Solusi Cepat
Dalam proses klaim bansos susulan, sering muncul kendala yang menghambat pencairan. Berikut solusi praktis untuk masalah yang paling sering dialami KPM.
NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil biasanya terjadi pada KTP lama yang belum terekam elektronik. Solusinya adalah merekam ulang data biometrik di kantor Dukcapil dengan membawa dokumen lengkap seperti akta kelahiran, KK, dan surat nikah jika sudah menikah. Proses perekaman gratis dan bisa selesai dalam satu hari.
Nama Berbeda dengan Data DTKS sering dialami KPM yang sudah ganti nama secara resmi tapi belum update di sistem Kemensos. Urus surat keterangan perubahan nama di kelurahan, lalu serahkan ke Dinsos untuk pemutakhiran DTKS. Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 minggu.
Kartu ATM Hilang atau Rusak bisa diganti di kantor cabang bank penyalur dengan membawa surat kehilangan dari polisi (jika hilang) atau kartu rusak dan KTP asli. Penggantian kartu займет 3-5 hari kerja dan kartu baru bisa diambil di cabang yang sama.
Pindah Alamat Tapi Belum Update membuat notifikasi pencairan dikirim ke alamat lama. Lapor perubahan alamat ke RT/RW baru, urus perubahan KK di Dukcapil, lalu serahkan KK baru ke Dinsos untuk update DTKS. Sambil menunggu proses selesai, minta nomor HP diupdate dulu agar tetap bisa terima SMS notifikasi.
Saldo Tidak Bertambah Meski Sudah Dapat SMS kemungkinan karena salah cek rekening atau menggunakan kartu lain. Pastikan mengecek kartu Combo atau KKS yang benar, bukan kartu ATM pribadi. Jika yakin sudah benar tapi saldo tidak masuk, lapor ke call center bank dalam 2×24 jam setelah notifikasi.
Perbedaan Bansos Reguler dan Bansos Susulan
Meskipun sama-sama bantuan dari Kemensos, ada beberapa perbedaan mekanisme antara bansos reguler dengan bansos susulan yang perlu dipahami KPM.
| Aspek | Bansos Reguler | Bansos Susulan |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Sesuai jadwal nasional (awal bulan) | Mundur 3-8 minggu dari jadwal reguler |
| Nominal Bantuan | Sesuai ketentuan program | Sama, tidak ada pemotongan |
| Syarat Pencairan | Data sudah valid di sistem | Harus selesaikan kendala administratif dulu |
| Notifikasi | SMS otomatis dari sistem | Perlu konfirmasi manual ke Dinsos/pendamping |
| Proses Klaim | Otomatis masuk rekening | Butuh tindak lanjut aktif dari KPM |
Perbedaan paling signifikan ada di waktu dan proses. Bansos reguler cair otomatis tanpa KPM perlu melakukan apa-apa, sedangkan bansos susulan mengharuskan KPM proaktif menyelesaikan masalah agar bisa masuk gelombang pencairan berikutnya.
Tips Agar Tidak Masuk Kategori Susulan Lagi
Supaya di periode berikutnya bantuan bisa cair tepat waktu tanpa harus menunggu gelombang susulan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan KPM sebagai langkah preventif.
Update Data Secara Berkala menjadi kunci utama. Setiap ada perubahan status seperti pindah alamat, ganti nomor HP, perubahan anggota keluarga, atau pergantian kepala keluarga, segera lapor ke RT/RW dan Dinsos untuk pemutakhiran DTKS.
Jaga Kartu ATM dengan Baik agar tidak rusak atau terblokir. Simpan di tempat aman yang tidak lembab, hindari menyimpan bersama kartu ATM lain yang berkemampuan magnet kuat, dan jangan pinjamkan ke orang lain untuk menghindari penyalahgunaan yang bisa membuat kartu terblokir sistem.
Aktifkan Kartu Minimal 3 Bulan Sekali dengan cara tarik tunai atau cek saldo di ATM. Kartu yang tidak pernah digunakan dalam waktu lama bisa di-nonaktifkan otomatis oleh sistem bank sebagai langkah keamanan.
Simpan Nomor Kontak Penting seperti nomor pendamping PKH, call center Dinsos, dan call center bank penyalur agar mudah dihubungi saat ada masalah atau butuh informasi cepat.
Ikuti Pertemuan Kelompok PKH yang diadakan rutin oleh pendamping untuk mendapat informasi terbaru seputar jadwal pencairan, perubahan aturan, atau program tambahan yang bisa dimanfaatkan.
Cek Status Bansos Sebelum Jadwal Pencairan melalui website atau aplikasi untuk memastikan tidak ada kendala yang perlu diselesaikan. Pengecekan 1-2 minggu sebelum jadwal cukup untuk antisipasi jika ada masalah.
Mitos dan Fakta Seputar Bansos Susulan
Beredar banyak informasi simpang siur terkait bansos susulan yang perlu diluruskan agar KPM tidak termakan hoax atau terjebak penipuan.
Mitos: Bansos susulan nominalnya lebih kecil dari bansos reguler. Faktanya, nominal bantuan tetap sama persis sesuai ketentuan program. Tidak ada pemotongan sama sekali meskipun pencairannya mundur dari jadwal awal. Yang berbeda hanya waktu cairnya saja.
Mitos: Harus bayar biaya administrasi untuk masuk daftar susulan. Faktanya, seluruh proses pengurusan bansos susulan 100% gratis tanpa biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat pencairan atau memasukkan nama ke daftar susulan, itu penipuan dan harus dilaporkan.
Mitos: Bansos susulan hanya untuk KPM yang punya koneksi dengan petugas. Faktanya, sistem bansos susulan murni berdasarkan penyelesaian kendala administratif. Siapapun yang menyelesaikan masalah datanya akan otomatis masuk gelombang susulan berikutnya tanpa perlu kenal petugas.
Mitos: Kalau masuk kategori susulan, bantuan bulan berikutnya juga akan telat terus. Faktanya, setelah kendala selesai dan data sudah valid, penyaluran bulan-bulan berikutnya akan kembali normal sesuai jadwal reguler. Bansos susulan hanya terjadi sekali untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Mitos: Bansos susulan bisa diambil kapan saja tanpa batas waktu. Faktanya, ada batas waktu klaim yang ditetapkan Kemensos. Jika dalam 6 bulan sejak dijadwalkan bantuan tidak diklaim karena kendala tidak kunjung selesai, dana bisa hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditolak
Dalam beberapa kasus, ada KPM yang mengajukan klaim bansos susulan tapi ditolak oleh sistem atau petugas. Jangan panik, ada jalur yang bisa ditempuh untuk mengklarifikasi penolakan tersebut.
Pertama, minta surat keterangan penolakan dari Dinsos atau bank penyalur yang berisi alasan detail mengapa klaim ditolak. Ini penting sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut atau pengajuan keberatan.
Kedua, cek kembali apakah semua dokumen dan data yang diserahkan sudah benar dan lengkap. Penolakan paling sering terjadi karena data tidak sesuai atau dokumen pendukung kurang.
Ketiga, konsultasi dengan pendamping PKH untuk dilakukan pengecekan ulang di sistem. Kadang penolakan terjadi karena kesalahan input data atau sistem yang belum terupdate.
Keempat, ajukan pengaduan resmi melalui website lapor.kemensos.go.id atau call center 1500-799 dengan menyertakan bukti penolakan dan dokumen pendukung yang sudah dilengkapi.
Kelima, jika semua jalur internal sudah ditempuh tapi tetap ditolak tanpa alasan jelas, bisa mengadu ke ombudsman atau lembaga pengawasan lainnya untuk investigasi lebih lanjut.
Ingat bahwa penolakan yang sah biasanya karena memang ada ketidaksesuaian data atau KPM sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Tapi jika yakin semua sudah benar dan penolakan tidak masuk akal, jangan ragu untuk mengajukan keberatan.
Kontak Layanan dan Pengaduan
KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pengecekan atau klaim bansos susulan bisa menghubungi beberapa kanal layanan resmi.
Call Center Kemensos di 1500-799 melayani konsultasi dan pengaduan setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan ini gratis dan bisa diakses dari seluruh operator seluler di Indonesia. Siapkan NIK dan nama lengkap saat menelepon untuk mempercepat proses verifikasi.
Website pengaduan lapor.kemensos.go.id menyediakan formulir online yang bisa diisi kapan saja. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, screenshot pengecekan website, atau bukti penolakan jika ada. Setiap pengaduan akan mendapat nomor tiket dan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja.
Dinsos kabupaten/kota setempat bisa dikunjungi langsung untuk konsultasi tatap muka dan penyelesaian masalah yang memerlukan validasi dokumen fisik. Bawa KTP asli, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
Pendamping PKH di kecamatan atau desa/kelurahan adalah garda terdepan yang paling mudah dihubungi untuk masalah bansos susulan. Mereka memiliki akses langsung ke sistem dan bisa membantu koordinasi dengan Dinsos atau bank penyalur.
Call center bank penyalur (BRI 14017, BNI 1500046, Mandiri 14000, BTN 1500286) untuk masalah khusus terkait kartu ATM, rekening, atau proses pencairan di sistem perbankan.
Jangan ragu untuk menghubungi layanan resmi ini jika mengalami kesulitan. Hindari calo atau orang yang mengaku bisa mempercepat proses dengan imbalan sejumlah uang karena itu pasti penipuan.
Perbedaan Bansos Susulan dengan Bansos Pengganti
Banyak yang mengira bansos susulan sama dengan bansos pengganti, padahal keduanya berbeda mekanisme dan tujuan.
Bansos Susulan adalah penyaluran lanjutan untuk KPM yang sudah terdaftar di DTKS tapi belum terima bantuan karena kendala teknis. Hak dan nominal bantuan tetap sama, hanya waktunya yang mundur.
Bansos Pengganti adalah bantuan yang diberikan kepada KPM yang dananya sudah dicairkan tapi tidak bisa diambil karena berbagai alasan seperti kartu hilang sebelum sempat diambil, meninggal dunia sebelum pencairan, atau force majeure lainnya. Dana dikembalikan ke Kemensos lalu disalurkan lagi setelah masalah selesai atau dialihkan ke ahli waris.
Perbedaan utama ada di status pencairan awal. Susulan artinya belum pernah cair sama sekali, sedangkan pengganti artinya sudah pernah cair tapi gagal diterima KPM karena berbagai hal.
Proses klaim bansos pengganti lebih rumit karena harus ada surat keterangan dari pihak berwenang seperti surat kematian dari kelurahan atau laporan kehilangan dari polisi, sedangkan bansos susulan cukup selesaikan kendala administratif yang menyebabkan gagal cair.
Kesimpulan
Bansos susulan 2026 adalah hak yang tetap bisa diklaim selama KPM menyelesaikan kendala administratif yang menyebabkan pencairan tertunda. Jangan berkecil hati jika bantuan Januari belum masuk, segera cek status dan selesaikan masalahnya agar bisa masuk gelombang susulan berikutnya.
Yang terpenting adalah proaktif mengecek status, memastikan data valid, dan menjaga kartu ATM tetap aktif. Jika ada kesulitan, jangan ragu menghubungi pendamping PKH atau layanan resmi Kemensos untuk bantuan.
Semoga informasi ini membantu dan bantuan yang ditunggu segera cair. Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bansos susulan dan selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi. Semoga rezeki lancar dan keluarga selalu dalam lindungan-Nya.
Sumber dan Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari website resmi Kemensos.go.id, pengumuman resmi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, data DTKS yang dipublikasikan secara terbuka, serta regulasi terkait penyaluran bantuan sosial. Jadwal dan nominal bantuan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah. Untuk informasi paling aktual, silakan cek langsung di cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi call center 1500-799.
FAQ Seputar Bansos Susulan 2026
1. Berapa lama waktu tunggu dari bansos reguler gagal cair sampai masuk gelombang susulan?
Waktu tunggu bervariasi tergantung jenis kendala yang dialami. Untuk masalah sederhana seperti aktivasi kartu ATM, bisa masuk gelombang susulan 3-4 minggu setelah kendala selesai. Untuk kasus kompleks seperti validasi ulang NIK dengan Dukcapil, bisa memakan waktu 6-8 minggu karena melibatkan koordinasi antar-kementerian dan sinkronisasi database yang membutuhkan proses lebih panjang.
2. Apakah nominal bansos susulan sama dengan bansos reguler atau ada pemotongan?
Nominal bantuan tetap sama 100% sesuai ketentuan program tanpa ada pemotongan sedikitpun. PKH tetap sesuai komponen keluarga (Rp750.000-Rp3 juta per tahun), BPNT tetap Rp200.000 per bulan, dan bantuan lainnya sesuai ketentuan masing-masing. Yang berbeda hanya waktu pencairannya saja, bukan nominalnya.
3. Bagaimana jika kartu ATM hilang setelah nama sudah masuk daftar penerima bansos susulan?
Segera urus surat kehilangan di polisi terdekat, lalu bawa surat tersebut beserta KTP asli dan Kartu Keluarga ke kantor cabang bank penyalur untuk pengajuan kartu pengganti. Proses penggantian kartu займет 3-5 hari kerja. Setelah kartu baru jadi, lapor ke Dinsos atau pendamping PKH untuk update data dan memastikan pencairan dialihkan ke kartu baru tersebut.
4. Apakah bansos bulan berikutnya juga akan telat kalau pernah masuk kategori susulan?
Tidak. Setelah kendala administratif selesai dan data sudah valid di sistem, penyaluran bulan-bulan berikutnya akan kembali normal sesuai jadwal reguler nasional. Bansos susulan hanya terjadi sekali untuk menyelesaikan masalah yang menyebabkan gagal cair di periode tersebut. Asalkan data tetap dijaga valid dan kartu ATM tetap aktif, ke depannya akan cair tepat waktu.
5. Kemana mengadu jika sudah selesaikan semua kendala tapi tetap tidak masuk gelombang susulan?
Ajukan pengaduan resmi melalui website lapor.kemensos.go.id atau call center 1500-799 dengan menyertakan bukti bahwa semua kendala sudah diselesaikan seperti foto kartu ATM baru yang sudah aktif, surat keterangan dari Dukcapil untuk validasi NIK, atau dokumen pendukung lainnya. Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja dan jika terbukti semua syarat sudah terpenuhi, akan diprioritaskan masuk gelombang susulan berikutnya dengan pemberitahuan resmi.