https://www.profitablecpmratenetwork.com/y0uhi1a2b?key=7e726abc9f71e14c139bcacddbb8bc47
Beranda » Bantuan Sosial » Jadwal dan Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak Goreng 2 Liter 2026

Jadwal dan Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak Goreng 2 Liter 2026

Harga beras dan minyak goreng yang terus merangkak naik membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dapur. Belum lagi biaya hidup lainnya yang semakin mencekik leher. Di tengah situasi seperti ini, pemerintah kembali menghadirkan solusi melalui program bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng.

Berdasarkan data Kementerian Sosial per Maret , program Bantuan Pangan (Bansos Beras dan Minyak) akan disalurkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. Setiap keluarga berhak mendapatkan 10 kilogram beras medium dan 2 liter minyak goreng setiap bulannya selama 12 bulan penuh.

Pertanyaannya, bagaimana cara mendaftar? Apakah bisa daftar sendiri secara online? Kapan jadwal penyalurannya? Dan di mana lokasi pengambilannya? Simak penjelasan lengkapnya agar tidak ada yang terlewat.

Apa Itu Bansos Beras dan Minyak 2026?

Bansos Beras dan Minyak adalah program bantuan pangan dari pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat kurang mampu terhadap kebutuhan pangan pokok. Program ini merupakan kelanjutan dari Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah berjalan sejak 2022.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menyalurkan beras, pada 2026 pemerintah menambahkan paket minyak goreng sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak di pasaran. Penambahan ini berdasarkan arahan Presiden untuk memastikan masyarakat tidak hanya mendapat karbohidrat, tapi juga bahan pelengkap untuk memasak.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2026, bantuan pangan ini disalurkan setiap bulan melalui mekanisme distribusi langsung di titik-titik yang telah ditentukan oleh Perum BULOG dan Kementerian Sosial. Tidak ada konversi uang tunai, semua dalam bentuk barang untuk memastikan tepat guna.

Siapa Saja Penerima Bansos Beras dan Minyak?

Penentuan penerima bantuan pangan tidak dilakukan secara acak atau berdasarkan pendaftaran mandiri. Semua data bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () yang dikelola Kementerian Sosial dan telah diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Kriteria Penerima

Keluarga yang berhak menerima bansos beras dan minyak harus memenuhi kategori berikut:

  • Terdaftar dalam DTKS dengan status desil 1, desil 2, atau desil 3 (kelompok masyarakat termiskin)
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan di bawah UMR daerah
  • Kondisi rumah termasuk kategori tidak layak huni berdasarkan indikator kemiskinan
  • Memiliki tanggungan keluarga minimal 3 orang dalam satu Kartu Keluarga
  • Kepala keluarga bekerja sebagai buruh harian, petani gurem, nelayan kecil, pedagang kecil, atau pekerja serabutan

Prioritas Khusus

Kementerian Sosial memberikan prioritas tambahan untuk kelompok rentan:

  • Lansia di atas 60 tahun yang menjadi kepala keluarga
  • Keluarga dengan penyandang disabilitas berat
  • Ibu tunggal (single parent) dengan anak di bawah 18 tahun
  • Keluarga dengan balita atau anak stunting
  • Korban bencana alam yang kehilangan sumber penghasilan

Penetapan penerima dilakukan oleh tim verifikasi gabungan yang terdiri dari petugas kelurahan, pendamping sosial, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan objektivitas.

Nominal dan Jenis Bantuan yang Diterima

Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan paket bantuan pangan dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Bantuan Kuantitas Kualitas Frekuensi
Beras 10 kg/bulan Medium (tidak premium, tidak raskin) 12 kali setahun
Minyak Goreng 2 liter/bulan Minyak sawit kemasan branded 12 kali setahun

Beras yang disalurkan adalah beras medium dengan kualitas setara yang dijual di pasaran seharga Rp 10.000-12.000 per kilogram. Bukan beras raskin yang sering dikomplain kualitasnya buruk. Minyak goreng yang diberikan adalah minyak sawit bermerek yang telah lolos standar SNI.

Total nilai bantuan per bulan mencapai sekitar Rp 135.000 jika dihitung berdasarkan harga pasar. Dalam setahun, satu keluarga mendapat manfaat senilai Rp 1,62 juta tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun.

Baca Juga:  PKH 2026 Dibuka! Cara Daftar, Syarat Lengkap dan Tips Agar Lolos Verifikasi

Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak 2026

Penyaluran bantuan pangan dilakukan setiap bulan dengan mekanisme bergilir berdasarkan wilayah untuk menghindari penumpukan dan memastikan distribusi merata.

Bulan Periode Penyaluran Wilayah Prioritas Status
Januari 2026 5-20 Januari Selesai
Februari 2026 1-15 Februari Selesai
Maret 2026 3-18 Maret Selesai
1-20 April Seluruh Indonesia Sedang Berjalan
Mei – Desember 2026 Tanggal 1-20 setiap bulan Rotasi berdasarkan stok BULOG Terjadwal

Jadwal pasti untuk setiap kelurahan atau kecamatan diumumkan melalui SMS blast dari Kementerian Sosial, pengumuman di balai desa, atau bisa dicek . Penerima disarankan untuk selalu memantau dari RT/RW setempat.

Apakah Bisa Daftar Bansos Beras dan Minyak Sendiri?

Nah, ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Jawabannya: tidak ada pendaftaran online atau mandiri untuk bansos beras dan minyak. Sistem penerima sepenuhnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ada.

Mengapa Tidak Bisa Daftar Sendiri?

Pemerintah menerapkan sistem nominatif untuk mencegah pendaftaran ganda, manipulasi data, dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Data DTKS diisi oleh petugas resmi melalui survei langsung ke rumah-rumah warga, bukan berdasarkan klaim sepihak dari masyarakat.

Jika ada pihak yang menawarkan jasa pendaftaran bansos dengan memungut biaya, dipastikan itu adalah penipuan. Kementerian Sosial tidak pernah membuka pendaftaran online atau offline yang bisa diakses langsung oleh masyarakat umum.

Lalu Bagaimana Jika Merasa Berhak Tapi Belum Terdaftar?

Meskipun tidak bisa daftar sendiri, keluarga yang merasa memenuhi kriteria bisa mengajukan usulan agar dimasukkan dalam DTKS. Caranya akan dijelaskan di bagian berikutnya.

Cara Mengajukan Usulan Jika Belum Terdaftar DTKS

Bagi keluarga yang kondisi ekonominya sulit namun belum tercatat dalam DTKS, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan usulan.

Melalui RT/RW dan Kelurahan

  1. Datang ke ketua RT/RW setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli
  2. Sampaikan kondisi ekonomi keluarga secara jujur dan minta untuk diusulkan masuk DTKS
  3. RT/RW akan membuat Surat Pengantar ke kelurahan untuk proses verifikasi
  4. Bawa surat pengantar beserta dokumen pendukung ke kantor kelurahan
  5. Isi formulir Usulan Penerima Bantuan yang disediakan petugas kelurahan
  6. Petugas akan menjadwalkan survei lapangan ke rumah dalam 7-14 hari kerja
  7. Tim verifikasi akan menilai kondisi rumah dan ekonomi keluarga berdasarkan 14 indikator kemiskinan
  8. Jika lolos, data akan diinput ke sistem DTKS dan menunggu sinkronisasi ke pusat

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Saat mengajukan usulan, siapkan dokumen berikut untuk mempercepat proses:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
  • Foto kondisi rumah (tampak depan, ruang dalam, dapur, kamar mandi)
  • Surat keterangan penghasilan dari RT/RW (jika bekerja tidak tetap)
  • Rekening listrik 3 bulan terakhir (jika ada)
  • Surat keterangan dari kelurahan untuk keluarga yang terdampak PHK atau bencana

Melalui Dinas Sosial

Jika melalui kelurahan tidak mendapat respons atau ditolak tanpa alasan jelas, bisa langsung mengadu ke Dinas Sosial kabupaten/kota:

  1. Kunjungi kantor Dinas Sosial pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00)
  2. Ambil nomor antrean di loket pengaduan masyarakat
  3. Konsultasikan kondisi dengan petugas pendamping sosial
  4. Isi formulir pengaduan atau usulan penerima bantuan
  5. Lampirkan semua dokumen pendukung yang diminta
  6. Minta tanda terima pengaduan sebagai bukti
  7. Tunggu proses verifikasi dalam 30-60 hari kerja

Dinas Sosial akan menindaklanjuti dengan mengirim tim verifikator independen ke lokasi. Hasil verifikasi akan menentukan apakah keluarga layak masuk DTKS atau tidak.

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima

Sebelum mengajukan usulan, pastikan terlebih dahulu apakah nama sudah terdaftar atau belum. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan.

Cek Online via Website Kemensos

Metode paling praktis dan bisa dilakukan kapan saja:

  1. Buka browser di smartphone atau laptop
  2. Akses website cekbansos.
  3. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sesuai domisili KTP
  4. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP (tidak case sensitive)
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan hasil dalam 5-10 detik

Jika nama terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan yang berhak diterima (Bansos Pangan, , BLT, dll) beserta status pencairan. Jika tidak muncul, artinya belum terdaftar dalam DTKS.

Cek via Aplikasi Mobile Cek Bansos

  1. Download aplikasi “ Bansos” dari Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Data Penerima”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  4. Input kode captcha yang tampil
  5. Tekan “Proses”
  6. Aplikasi akan menampilkan seluruh bantuan yang terdaftar atas NIK tersebut

Aplikasi juga menyediakan fitur notifikasi otomatis saat ada jadwal penyaluran baru atau perubahan status pencairan.

Cek Offline di Kelurahan atau E-Warung

Bagi yang tidak familiar dengan teknologi:

  • Datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK
  • Minta petugas operator DTKS untuk mengecek data
  • Informasi akan diberikan dalam 5-10 menit
  • Bisa juga tanya langsung ke petugas di e-warung atau titik distribusi bansos saat jadwal penyaluran
Baca Juga:  Panduan Lengkap Memperbarui Data DTKS agar Lolos Seleksi Bansos 2026

Lokasi Pengambilan Bansos Beras dan Minyak

Bantuan pangan disalurkan melalui titik-titik distribusi yang telah ditetapkan Perum BULOG bekerja sama dengan pemerintah daerah. Setiap wilayah memiliki titik distribusi berbeda tergantung jangkauan dan jumlah penerima.

E-Warung Kelurahan

Sebagian besar penyaluran dilakukan di e-warung yang dikelola oleh agen BULOG di tingkat kelurahan. E-warung biasanya berlokasi di:

  • Balai RW atau balai warga
  • Kantor kelurahan atau kecamatan
  • Gudang BULOG kecil di dekat pemukiman padat
  • Toko kelontong yang ditunjuk sebagai agen resmi

Kantor Desa atau Kecamatan

Untuk wilayah pedesaan atau daerah terpencil yang tidak memiliki e-warung:

  • Penyaluran dilakukan di kantor desa atau balai pertemuan
  • Petugas BULOG akan mendatangi lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan
  • Pengambilan biasanya dilakukan secara massal dalam satu hari

Titik Distribusi Khusus

Di daerah dengan akses sulit atau kepulauan:

  • BULOG menggunakan kapal laut atau pesawat perintis untuk mendistribusikan stok
  • Penyaluran dilakukan di pelabuhan atau bandara kecil
  • Penerima dipanggil sesuai jadwal yang diumumkan kepala desa

Informasi detail lokasi pengambilan akan diberitahukan melalui SMS dari nomor resmi Kementerian Sosial (08111-5000-77) atau pengumuman RT/RW setempat.

Syarat dan Prosedur Pengambilan Bantuan

Saat mengambil bansos beras dan minyak di titik distribusi, penerima wajib membawa dokumen berikut:

  • KTP asli atas nama kepala keluarga yang terdaftar
  • Kartu Keluarga asli
  • Surat undangan atau SMS notifikasi dari Kemensos (jika ada)

Prosedur di Lokasi Pengambilan

  1. Datang ke titik distribusi sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Antre sesuai nomor urut yang dibagikan petugas
  3. Serahkan KTP dan KK ke petugas verifikasi
  4. Petugas akan mengecek data di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial)
  5. Jika data cocok, penerima diminta tanda tangan di Acara Serah Terima (BAST)
  6. Ambil paket bantuan berisi beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter
  7. Terima kembali KTP dan KK dari petugas

Seluruh proses memakan waktu sekitar 10-15 menit per penerima. Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang di jam awal distribusi atau sesuai jadwal kelompok yang diatur RT/RW.

Jika Kepala Keluarga Berhalangan

Bantuan bisa diambil oleh perwakilan keluarga dengan syarat:

  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari kepala keluarga
  • Fotokopi KTP kepala keluarga yang jelas
  • KTP asli penerima kuasa (harus satu alamat dalam KK yang sama)
  • Kartu Keluarga asli sebagai bukti hubungan

Tanpa dokumen lengkap, petugas tidak akan menyerahkan bantuan karena ditakutkan ada penyalahgunaan atau pengambilan oleh orang yang tidak berhak.

Kenapa Nama Tidak Masuk Daftar Penerima?

Banyak keluarga yang merasa kondisinya pas-pasan tapi ternyata nama tidak muncul dalam daftar penerima. Ada beberapa penyebab yang paling umum terjadi.

Tidak Terdaftar di DTKS

DTKS adalah basis data tunggal untuk semua program bantuan sosial. Jika nama tidak ada di DTKS, otomatis tidak akan menerima bantuan apapun dari Kementerian Sosial. Pendataan DTKS dilakukan secara aktif oleh petugas kelurahan, bukan berdasarkan laporan masyarakat.

Skor Kesejahteraan di Atas Batas

Meski kondisi ekonomi sulit, tapi jika skor kesejahteraan dalam DTKS masuk kategori desil 4 ke atas, tidak akan masuk kuota penerima. Penghitungan skor berdasarkan 14 indikator standar BPS yang mencakup kondisi rumah, aset, pendidikan, dan pola konsumsi.

Sudah Menerima Bantuan Lain yang Sejenis

Pemerintah menerapkan prinsip “subsidi tepat sasaran” dengan membatasi penumpukan bantuan sejenis. Keluarga yang sudah menerima Kartu Sembako atau bantuan pangan lainnya biasanya tidak masuk daftar penerima bansos beras dan minyak, meski bisa tetap menerima PKH atau BLT yang berbeda jenis.

Data Belum Diperbarui

Pemutakhiran DTKS dilakukan setiap 6 bulan sekali. Keluarga yang baru jatuh miskin dalam 3-6 bulan terakhir mungkin belum tercatat karena data masih menggunakan kondisi lama. Begitu juga sebaliknya, keluarga yang kondisinya sudah membaik tapi masih tercatat akan tetap menerima hingga pemutakhiran berikutnya.

Gagal Verifikasi Lapangan

Saat tim verifikator melakukan survei ke rumah, jika ditemukan ketidaksesuaian data (misalnya rumah sudah direnovasi, ada kendaraan bermotor, atau penghuni tidak ditemukan), data bisa dicoret dari DTKS meski sebelumnya sudah terdaftar.

Perbedaan Bansos Beras dengan Program Bantuan Pangan Lain

Kementerian Sosial memiliki beberapa jenis program bantuan pangan yang sering membuat masyarakat bingung. Berikut perbedaannya:

Program Bentuk Bantuan Nilai/Kuantitas Cara Terima
Bansos Beras + Minyak 10 kg + 2 liter/bulan Ambil di titik distribusi
Kartu Sembako Uang elektronik Rp 200.000/bulan Belanja di e-warung tertentu
Rastra (Beras Sejahtera) Beras subsidi 10 kg dengan tebus Rp 1.000/kg Tebus di agen dengan bayar
PKH (Komponen Pangan) Uang tunai Rp 600rb-900rb/tahun Transfer rekening bank

Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu program tergantung kategori dan komponen yang dimiliki. Misalnya, keluarga dengan ibu hamil dan anak sekolah bisa dapat Bansos Beras + PKH sekaligus, selama tidak ada program sejenis yang tumpang tindih.

Baca Juga:  Graduasi BPNT 2026 Dimulai! Ini Penyebab, Solusi dan Cara Mengajukan Keberatan

Tips Agar Lancar Mengambil Bantuan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengambil bansos agar prosesnya lancar dan tidak bolak-balik.

Pastikan Dokumen Lengkap

Sebelum berangkat ke titik distribusi, cek ulang kelengkapan KTP dan KK. Pastikan keduanya masih berlaku dan tidak rusak. Jika KTP sudah habis masa berlaku, segera perpanjang minimal 1 minggu sebelum jadwal pengambilan.

Datang Sesuai Jadwal

Jangan datang terlalu pagi atau terlalu siang dari jadwal yang ditentukan. Biasanya petugas membagi slot waktu berdasarkan RT atau kelompok penerima untuk menghindari penumpukan. Jika datang di luar jadwal, bisa jadi tidak dilayani dan harus kembali lagi.

Bawa Tas atau Karung

Paket bantuan lumayan berat (total 12 kg untuk beras dan minyak). Bawa tas belanja besar atau karung untuk memudahkan membawa pulang. Jangan lupa bawa kendaraan atau minta tolong tetangga jika lokasi distribusi jauh dari rumah.

Jangan Percaya Calo

Jika ada orang yang menawarkan jasa mengambilkan bantuan dengan tarif tertentu, abaikan saja. Semua bantuan bisa diambil sendiri atau diwakilkan keluarga tanpa perlu bayar siapapun. Calo hanya akan memotong jatah atau meminta imbalan yang tidak perlu.

Laporkan Jika Ada Masalah

Jika mengalami kendala seperti nama terdaftar tapi ditolak petugas, bantuan tidak lengkap, atau dimintai uang, segera laporkan ke pengawas distribusi yang biasanya ada di lokasi. Bisa juga langsung mengadu ke call center Kemensos.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami masalah terkait bansos beras dan minyak, hubungi kanal pengaduan resmi berikut:

Kementerian Sosial RI

  • Call Center: 1500-799 (24 jam, gratis dari semua operator)
  • WhatsApp: 0812-1022-2002
  • Email: [email protected]
  • Website: kemensos.go.id/pengaduan

Perum BULOG

  • Call Center: 0804-1-562-562
  • WhatsApp: 0811-9084-777
  • Email: [email protected]
  • Website: bulog.co.id

Dinas Sosial Kabupaten/Kota

  • Kunjungi kantor Dinsos setempat pada jam kerja
  • Hubungi nomor telepon yang tertera di website resmi daerah masing-masing

Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)

  • Website: lapor.go.id
  • Aplikasi mobile “LAPOR!” tersedia di Play Store dan App Store

Sertakan data lengkap seperti NIK, nama kepala keluarga, alamat detail, dan kronologi masalah saat mengajukan pengaduan. Respons biasanya diterima dalam 3-7 hari kerja.

Kesimpulan

Bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter adalah bantuan nyata dari pemerintah untuk meringankan beban pangan 18,8 juta keluarga kurang mampu di Indonesia. Penyaluran dilakukan setiap bulan mulai Januari hingga Desember 2026 melalui titik distribusi yang telah ditentukan BULOG dan Kemensos.

Tidak ada pendaftaran online atau mandiri untuk program ini karena semua berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Namun, keluarga yang merasa memenuhi kriteria bisa mengajukan usulan melalui RT/RW dan kelurahan agar dimasukkan dalam DTKS periode berikutnya.

Pastikan membawa KTP dan KK asli saat pengambilan, datang sesuai jadwal, dan jangan percaya calo atau pihak yang meminta imbalan. Semua bantuan gratis tanpa pungutan apapun. Jika ada masalah atau penyimpangan, segera laporkan ke Kemensos melalui call center 1500-799.

Semoga bantuan ini benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan dan bermanfaat untuk meringankan beban hidup. Mari kita sama-sama mengawasi agar distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran. Terima kasih sudah membaca, semoga rezeki keluarga selalu lancar dan berkah.


Disclaimer: Informasi dalam ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2026 dan data Kementerian Sosial per Maret 2026. Jadwal dan mekanisme penyaluran dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketersediaan stok dan kondisi daerah. Untuk informasi terkini, selalu cek website resmi kemensos.go.id atau hubungi call center 1500-799.


Sumber dan Referensi Berita

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia (kemensos.go.id) – Data penerima dan jadwal distribusi bansos 2026
  • Perum BULOG (bulog.co.id) – Informasi titik distribusi dan stok bantuan pangan
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2026 tentang Bantuan Pangan untuk Masyarakat Miskin
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Kriteria dan indikator penerima bantuan sosial

FAQ: Pertanyaan Seputar Bansos Beras dan Minyak 2026

1. Apakah bansos beras dan minyak 2026 benar-benar gratis tanpa bayar? Ya, bantuan ini 100% gratis tanpa perlu membayar sepeserpun. Berbeda dengan Rastra yang masih harus tebus Rp 1.000 per kilogram, bansos beras dan minyak 2026 langsung diterima tanpa pungutan apapun. Jika ada petugas atau oknum yang meminta bayaran, itu adalah penyimpangan yang harus dilaporkan ke Kemensos melalui call center 1500-799.

2. Berapa lama bansos beras dan minyak ini akan disalurkan? Program ini dijadwalkan berjalan selama 12 bulan penuh sepanjang tahun 2026, dari Januari hingga Desember. Setiap bulan penerima berhak mendapat 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng. Total dalam setahun, satu keluarga mendapat 120 kg beras dan 24 liter minyak goreng senilai sekitar Rp 1,62 juta jika dihitung berdasarkan harga pasar.

3. Bagaimana jika saat jadwal pengambilan kepala keluarga sedang sakit atau di luar kota? Bantuan bisa diambil oleh perwakilan keluarga dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari kepala keluarga, fotokopi KTP kepala keluarga, KTP asli penerima kuasa yang masih satu alamat dalam KK, dan Kartu Keluarga asli. Tanpa dokumen lengkap, petugas tidak akan menyerahkan bantuan untuk menghindari penyalahgunaan.

4. Apakah kualitas beras yang diberikan sama dengan beras raskin yang sering dikomplain jelek? Tidak sama. Beras yang disalurkan adalah beras medium dengan kualitas setara yang dijual di pasaran seharga Rp 10.000-12.000 per kilogram. Pemerintah sudah tidak menggunakan istilah “raskin” sejak 2019 dan meningkatkan standar kualitas bantuan pangan. Jika menerima beras berkualitas buruk, bisa langsung mengadu ke pengawas distribusi atau call center BULOG.

5. Kenapa nama saya tidak masuk daftar padahal tetangga yang kondisinya lebih baik malah dapat? Penetapan penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi petugas resmi, bukan berdasarkan asumsi atau perbandingan antar tetangga. Bisa jadi tetangga tersebut terdaftar lebih dulu saat kondisinya masih sulit, sementara data Anda belum masuk DTKS. Ajukan usulan ke RT/RW dan kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan SKTM agar disurvei dan dimasukkan dalam pemutakhiran DTKS berikutnya.